VIRAL! Gudang Hantu di Jalur Timur Kapuas Hulu Kalimantanan Barat Itu Bisu Saat Ditanya Surat Kayu - Kalimantannews.id

VIRAL! Gudang Hantu di Jalur Timur Kapuas Hulu Kalimantanan Barat Itu Bisu Saat Ditanya Surat Kayu

VIRAL! Gudang Hantu di Jalur Timur Kapuas Hulu Kalimantanan Barat Itu Bisu Saat Ditanya Surat Kayu
VIRAL! Gudang Hantu di Jalur Timur Kapuas Hulu Kalimantanan Barat Itu Bisu Saat Ditanya Surat Kayu
Kalimantannews.id, Kapuas Hulu - Ratusan batang pohon raksasa dan balok kayu bernilai miliaran rupiah ditemukan tertimbun sunyi di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Sayut, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. 

Ironisnya, kala petugas atau warga menyoal legalitas, aktivitas di lokasi pergudangan itu langsung berubah menjadi adegan bisu massal. 

Para pengelola seolah kehilangan pita suara, tak mampu menyodorkan selembar kertas pun buat membuktikan asal-usul kayu tersebut.

Fakta mengejutkan ini terkuak di jantung Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

Hamparan batang pohon besar, tumpukan balok olahan, dan deretan bangunan gudang berdiri kokoh bak benteng penyelundup. 

Skenarionya rapi. Kayu-kayu itu ditimbun seolah menunggu momen lengah untuk disulap menjadi rupiah tanpa jejak pajak.

Kertas Sakti Tak Bertuan


Konfirmasi di lapangan justru memunculkan gelak tawa getir. Saat dimintai keterangan, tak satu pun dokumen sakti seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Nota Angkutan muncul dari balik meja pengelola. 

“Mereka hanya diam membisu. Tidak satu pun bukti sah asal-usul kayu bisa ditunjukkan. Ini bisnis hantu,” ungkap seorang warga lokal yang ditemui di sekitar lokasi, Kamis (18/6/2026), dengan raut muka penuh kegeraman.

Ketiadaan dokumen ini membongkar tabir aksi pembalakan liar yang sudah beroperasi sangat percaya diri. 

Pelaku seakan tak lagi takut pada jerat aturan, padahal bayang-bayang regulasi sudah mengurung mereka dari berbagai sisi, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja terbaru hingga Peraturan Daerah Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Kawasan Hutan.

Senapan Hukum Menanti


Praktik bisu ini jelas bukan pelanggaran administratif biasa. Merujuk pada Pasal 78 hingga Pasal 83 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui, ancaman bagi para aktor di balik gunungan kayu ini sangatlah berat. 

Jeratannya bukan sekadar sanksi sosial, melainkan pidana penjara hingga 15 tahun, denda maksimal yang menyentuh angka fantastis Rp5 miliar, serta penyitaan total seluruh barang bukti hasil rampasan hutan. 

Lebih dari itu, ada pula dompet pelaku wajib dikuras demi memulihkan luka ekologis yang mereka ciptakan.

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2022 sejatinya sudah sangat rigid mengatur peredaran hasil hutan. 

Namun, di Desa Sayut, aturan itu seperti macan ompong yang aumannya tak ditakuti.

Luka Ekologis di Jalur Timur

VIRAL! Gudang Hantu di Jalur Timur Kapuas Hulu Kalimantanan Barat Itu Bisu Saat Ditanya Surat Kayu
Kemarahan publik Kapuas Hulu kini mencapai titik didih. Mereka menolak keras tanah leluhur dijadikan ajang bancakan tanpa izin. 

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta jajaran Kepolisian Resor setempat, untuk tidak bermain mata.

“Kami mendesak peninjauan lapangan segera, bukan sekadar wacana. Harus ada penyelidikan menyeluruh, penertiban lokasi tanpa kompromi, serta penindakan hukum yang konsisten dan adil," tuturnya. 

"Jangan sampai aset negara lenyap ditelan kesunyian gudang-gudang itu,” ucap perwakilan masyarakat dengan nada penuh tuntutan menegaskan.

Publik kini menanti, apakah aparat akan memilih mendengar teriakan rakyat dan menyelamatkan paru-paru Pulau Kalimantan. 

Atau justru ikut tuli di tengah riuhnya deru mesin gergaji ilegal yang mengoyak jantung hutan Kapuas Hulu.

Formulir Kontak