Praperadilan dan Damai Muda Mahendrawan Pontianak - Kalimantannews.id

Praperadilan dan Damai Muda Mahendrawan Pontianak

Praperadilan dan Damai Muda Mahendrawan Pontianak
Praperadilan dan Damai Muda Mahendrawan Pontianak
Kalimantannews.id, Pontianak - Di kota yang dikepung sungai dan sejarah panjang perdagangan, sebuah ruang sidang di Pengadilan Negeri Pontianak kembali menjadi titik temu kisah manusia, hukum, dan takdir.

Pada 17 November 2025, PN Pontianak mengetuk palu putusan 13/Pid.Pra/2025, membatalkan SP3 atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan menjerat Muda Mahendrawan, mantan Bupati Kubu Raya, dan Uray Wisata, mantan Direktur Utama PDAM setempat. Status tersangka mereka dipulihkan, seolah sebuah lembar lama dilipat kembali oleh tangan hukum.

Namun, bagi Muda, kisah ini bukan tentang palu sidang memukul meja kayu, melainkan tentang perjalanan panjang menuju kedamaian sudah ditempuh jauh sebelum kabar praperadilan itu meruahkan interpretasi publik.

“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” tutur Muda dengan suara tak meninggi, seperti seseorang mencoba merapikan riak di permukaan air.

Ucapannya pada Sabtu, 22 November 2025 itu menjadi ruas penting dalam upayanya meredam kabut bias yang menyelimuti pemberitaan.

Ia menjelaskan bahwa seluruh tuntutan yang pernah disampaikan pelapor, Iwan Darmawan, telah dipenuhi dalam sebuah proses restorative justice berlangsung lebih senyap dari hiruk-pikuk meja redaksi.

Pertemuan, percakapan, dan kesediaan untuk mengakui kesalahan atau sekadar kesalahpahaman berjalan pelan, mengalir seperti arus Sungai Kapuas sabar menunggu laut.

“Intinya masalah ini sudah selesai dengan kesepakatan damai, dan masalah substansinya sudah diselesaikan secara damai dengan pihak pelapor resmi,” ucapnya lagi, seakan mengulang mantra harus ditekankan agar tak hilang ditelan kesimpangsiuran.

Asa Benang Restoratif

Di balik berita yang terfragmentasi, proses damai itu sebenarnya telah berhasil meretas kekakuan hukum kerap berdiri tegak tanpa menawarkan ruang pemulihan batin. 

Kesepakatan formal telah ditandatangani, dan laporan polisi dicabut oleh pelapor. Semua syarat dipenuhi, begitu pula prosedur diminta penyidik.

Apa yang tak tampak adalah helaan napas kedua belah pihak yang pada akhirnya menemukan titik temu.

Muda, dalam nada lebih lirih, menambahkan, “Laporannya di Polda juga sudah terpenuhi, kemudian dibuat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi.”

Baginya, damai bukan sekadar kata benda, tapi sebuah keputusan. Dan keputusan itu, menurutnya, telah dijalankan sesuai hukum serta diterima oleh semua pihak memiliki kepentingan langsung.

Namun praperadilan menghadirkan bab lain. PN Pontianak menilai bahwa SP3 yang diterbitkan penyidik tidak memenuhi syarat formil.

Putusan tersebut membalik keadaan status tersangka kedua tokoh itu kembali hidup. Kota pun kembali membicarakan kasus ini, menghubungkan serpihan informasi, dan menjahitnya dengan tafsir sendiri.

Muda tak ingin tenggelam dalam arus opini. “Singkat saja, biar informasi soal ini tidak semakin liar dengan framming tidak substantif,” ujarnya, mencoba berdiri sebagai pagar dalam badai wacana.

Ia memilih sikap menunggu dan mengikuti alur hukum selanjutnya. Tapi ia tetap berpegang pada satu hal bahwa penyelesaian substantif sudah terjadi, damai sudah dibuat, dan pemulihan hubungan sosial sudah berjalan lebih jauh dari apa yang bisa dicatat dalam berkas praperadilan.

Pada akhirnya, kisah ini tak hanya tentang putusan pengadilan, tetapi juga tentang manusia mengakui bahwa harmoni kadang lahir bukan dari siapa menang atau kalah, melainkan dari siapa terlebih dulu mengulurkan tangan.

Muda Mahendrawan memilih menunjukkan bahwa perkara ini, bagi dirinya dan pelapor, telah tenggelam dalam babak damai tak sekeras ketukan palu hakim, tetapi lebih lembut seperti senja perlahan memadamkan gaduh siang.

Formulir Kontak