Berkas TPPU Sulfikar mandek, Kejati Sulawesi Selatan beri peringatan, ACC desak evaluasi penyidik. Hukum diuji oleh waktu dan nalar publik.
Kalimantannews.id, Sulawesi Selatam - Di koridor senyap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, langkah kaki terasa berat menapaki ruang waktu menggantung.
Nama Sulfikar kembali mengiang bukan karena prestasi, tapi karena berkas yang tak kunjung lengkap.
Di ruang publik, kisahnya menjadi semacam cermin retak tentang bagaimana hukum bisa berjalan tersendat di antara tumpukan administrasi dan kepastian kabur.
Sudah lewat dari dua minggu sejak Jaksa Peneliti Kejati Sulsel mengembalikan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik Sulfikar ke tangan penyidik Polda Sulsel.
Tenggat waktu 14 hari telah habis, tapi hasilnya nihil. Tak ada serah terima ulang berkas, tak ada kabar perbaikan. Yang muncul justru surat peringatan resmi tanda kesabaran mulai menipis.
“Waktu 14 hari untuk penyidikan tambahan telah berakhir, dan kami sudah mengirim surat pemberitahuan sebagai peringatan agar penyidik segera memenuhi seluruh petunjuk,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, Kamis (13/11/2025).
Nada suaranya tegas, namun di baliknya tersirat rasa lelah: lelah menunggu proses yang seharusnya sudah bergerak sendiri.
Titik Uang Menguap
Kisah ini bukan sekadar tumpukan pasal dan prosedur. Ia adalah kisah tentang uang dan jejaknya menguap di antara transaksi kripto, janji bisnis, dan labirin hukum.
Dari luar, kasus Sulfikar tampak seperti sekian banyak kasus kejahatan keuangan lainnya.
Namun di dalamnya, ada paradoks, hukum yang ingin menelusuri uang hasil kejahatan, tapi justru tersandung pada alur administratif penyidikan.
Jaksa menyebut, petunjuk yang diminta bukan soal sepele. Mereka menekankan perlunya penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan, dua titik krusial dalam pembuktian TPPU.
“TPPU bukan hanya tindak lanjut dari kejahatan asalnya, tapi juga instrumen hukum untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku,” tegas Soetarmi.
“Penyidik perlu menelusuri setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan kejahatan asal,” dia menambahkan.
Namun, yang tampak di lapangan justru proses hukum yang tersendat. Publik bertanya-tanya mengapa butuh waktu selama ini untuk sekadar melengkapi berkas perkara semestinya sudah siap melaju ke meja hijau?
Langkah Kapolda Baru
Pertanyaan itu pula yang menggugah Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Lembaga antikorupsi independen ini menyoroti lambatnya gerak penyidik, dan kini menuntut Kapolda Sulsel yang baru untuk bertindak tegas.
“Kapolda baru harus berani mengevaluasi kinerja penyidik, terutama perkara-perkara yang sudah lama mandek seperti dugaan TPPU Sulfikar. Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut karena dapat mengikis kepercayaan publik,” ujar Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun.
Kadir berbicara bukan sekadar dari posisi pengamat, tapi dari kepedulian mendalam terhadap keadilan publik.
Ia tahu, dalam kasus keuangan, waktu adalah musuh paling berbahaya. Setiap penundaan bisa menjadi celah bagi lenyapnya bukti, kaburnya pelaku, atau bahkan padamnya nyali hukum.
Ia mengingatkan prinsip utama penanganan TPPU follow the money dan follow the asset. Dua prinsip yang sederhana, tapi kerap diabaikan.
“Kalau berkas berulang kali dikembalikan karena alasan administratif, berarti ada masalah serius dalam manajemen penyidikan,” ujarnya lugas.
“Penyidik seharusnya fokus pada substansi perkara, bukan hanya aspek formal," Kadir Wokanubun mengingatkan.
Kadir menyebut kasus ini sebagai “ujian integritas” bagi kepemimpinan Kapolda Sulawesi Selatan yang baru.
Ia menegaskan, keadilan bukan sekadar soal vonis, tapi soal keberanian menjaga proses tetap transparan dan akuntabel.
Bila ditelusuri ke belakang, kisah ini bermula dari 2021. Kala itu, seorang bernama Jimmi melapor ke polisi karena merasa dirugikan dalam investasi berbasis kripto.
Ia menaruh harap pada keuntungan, tapi yang datang justru kebangkrutan. Di balik janji bisnis manis, terselip penggelapan getir.
Dua nama muncul dalam laporan itu Sulfikar dan Hamsul HS. Keduanya sempat duduk di kursi terdakwa dalam perkara penggelapan dan penipuan, hingga akhirnya dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 2023 melalui perkara Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks. Putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Namun hukum tak berhenti di sana. Setelah vonis inkrah, penyidik membuka babak baru dugaan pencucian uang.
Dana hasil penggelapan diduga dialirkan lewat rangkaian transaksi yang sulit dilacak—sebuah pola klasik yang menandai kejahatan keuangan modern.
Sulfikar dan Hamsul HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Tapi nasib mereka berpisah di persimpangan hukum.
Hamsul HS menang praperadilan, dan penyidik menerbitkan SP3. Sementara Sulfikar masih harus menunggu dalam ketidakpastian: berkas belum lengkap, status tersangka tak berubah, waktu terus berjalan.
Menimbang Integritas dan Waktu
Kasus ini akhirnya bukan lagi sekadar persoalan satu nama. Ia berubah menjadi potret lebih luas tentang bagaimana sistem hukum kita berjuang atau terjebak antara niat dan pelaksanaan.
Kejaksaan telah menegaskan perannya: memastikan pembuktian kuat sebelum perkara dilimpahkan. Penyidik berdalih masih melengkapi petunjuk.
Di tengahnya, publik jadi penonton yang bingung: siapa sebenarnya yang menahan langkah hukum?
Keterlambatan ini, bagi ACC Sulawesi, bukan hanya masalah prosedur. Ini soal kepercayaan. Karena ketika hukum lamban, publik mulai kehilangan arah.
Ketika publik kehilangan arah, keadilan kehilangan maknanya.Sulfikar kini bukan sekadar tersangka dalam berkas yang menunggu tanda tangan.
Ia adalah simbol tentang bagaimana sistem hukum bisa kehilangan kecepatan saat berhadapan dengan uang dan kekuasaan.
Ulang Cerita Lama?
Di ruang publik, nama Kapolda Sulawesi Selatan yang baru kini menjadi tumpuan harapan.
Banyak yang menunggu langkah berani apakah ia akan merombak sistem penyidikan, atau sekadar melanjutkan pola lama?
Karena pada akhirnya, hukum yang adil bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga tentang menjaga agar keadilan tidak mati di meja administrasi.
Publik menunggu bukan untuk sensasi, tapi untuk kejelasan. Apakah uang hasil kejahatan benar-benar akan dikejar hingga tuntas, atau hanya menguap bersama waktu?
Hukum, dalam kisah ini, berdiri di antara idealisme dan kenyataan. Di satu sisi, ada jaksa yang menegur dengan tegas.
Di sisi lain, ada penyidik yang berjalan lambat. Di tengahnya, rakyat menatap, menanti, dan berharap bahwa hukum masih punya wajah yang jujur.
“Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut,” kata Kadir lagi. Kalimat itu kini menggema, tak hanya di ruang konferensi, tapi juga di hati publik yang mulai jenuh melihat hukum berputar tanpa ujung.
Kasus Sulfikar akhirnya bukan cuma soal uang, tapi soal waktu yang terbuang. Tentang betapa mahalnya keadilan ketika ia tertunda.
Ini tentang bagaimana sistem hukum kita masih belajar untuk berjalan di atas integritas, bukan sekadar di atas prosedur.

