Presiden RI Prabowo berkomitmen berantas korupsi tambang. Dukungan daerah, ESDM, dan penegak hukum jadi kunci menjaga integritas industri.
Kalimantannews.id, Jakarta - Di tengah hiruk-pikuk politik dan gemuruh ekonomi, Presiden RI Prabowo Subianto menyalakan bara komitmen baru menertibkan tata kelola tambang selama ini penuh abu-abu.
Bagi sebagian orang, tambang mungkin sekadar urusan tanah dan logam, tapi di mata bangsa, tambang adalah nadi kekayaan menentukan nasib jutaan rakyat.
Namun di balik kilau nikel, emas, dan batubara itu, tersimpan kisah panjang tentang kerakusan, kolusi, dan lemahnya pengawasan.
Maka, ketika Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan tekad untuk memberantas korupsi di sektor pertambangan, banyak pihak menaruh harapan dan sekaligus rasa waswas—agar komitmen itu tak kembali redup di tengah jalan.
Asa Tata Kelola
Dalam rapat terbatas di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Minggu, 10 November 2025, Presiden RI Prabowo Subianto duduk bersama jajaran kabinetnya.
Di antara berkas tebal dan laporan strategis, ia mendengar satu kata yang membuat dahinya berkerut tambang ilegal.
“Beliau berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Wakil Panglima TNI karena ingin mendapatkan update berkenaan dengan masalah pertahanan dan laporan sekembalinya beliau semua dari Morowali (terkait isu tambang ilegal),” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Kalimat itu menandai awal dari langkah serius pemerintahan baru ini. Sebab, pertambangan bukan hanya menyangkut investasi dan devisa, tapi juga kedaulatan sumber daya alam (SDA).
Indonesia memang dianugerahi sumber daya mineral dan batubara yang melimpah. Kontribusinya terhadap ekonomi nasional sangat besar dari pajak, royalti, hingga lapangan pekerjaan.
Namun di sisi lain, sektor ini juga menjadi ladang basah bagi praktik curang yang menggerogoti keuangan negara.
Salah urus tambang bisa berarti bencana lingkungan rusak, masyarakat menderita, dan negara merugi.
Karena itu, Presiden RI Prabowo Subianto tak ingin tambang menjadi sarang tikus korupsi yang mengunyah hasil bumi tanpa ampun.
Tapi tekad presiden tak bisa berdiri sendiri. Dukungan daerah menjadi pondasi utama agar sistem pengawasan berjalan efektif.
Contohnya datang dari Provinsi Jawa Barat, yang baru-baru ini menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru mayoritas berupa perpanjangan izin lama. Langkah ini menjadi ujian pertama dalam era penertiban tambang nasional.
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, memastikan penerbitan izin tak lagi seperti dulu.
“Mayoritas merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat. Persyaratannya kini diawasi langsung oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi,” ujarnya tegas.
Sistem baru ini mengedepankan prinsip clean and clear, di mana izin tambang tak hanya dilihat dari potensi ekonominya.
Tapi juga dari dampak lingkungan dan sosial. Pemerintah provinsi diminta aktif mengawasi aktivitas tambang, bukan sekadar menjadi penerbit izin di atas kertas.
Namun, sebaik apa pun sistem, tanpa integritas penegak hukum, semua bisa berantakan. Dan di sinilah titik rapuh yang sering kali membuat publik kehilangan kepercayaan.
Hukum Tegak Lurus
Kasus besar seperti korupsi tambang nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi cermin buram wajah hukum tambang Indonesia.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 triliun salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi sektor pertambangan.
Skemanya klasik dokumen palsu, manipulasi asal nikel, dan jaringan perusahaan siluman.
Dari PT Lawu Agung Mining (LAM), PT Antam UPBN Konawe Utara, hingga PT Kabaena Kromit Pratama, nama-nama besar ikut terseret.
Namun publik bertanya-tanya mengapa beberapa pihak justru lolos dari jerat hukum?
“Ini memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” ujar Dimas Prasetyo, pengamat hukum pidana, ketika menyoroti absennya Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin alias Lily Salim beberapa kali dipanggil tapi tak pernah hadir di persidangan.
Kecurigaan publik makin menguat ketika jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis ringan kepada Windu Aji Sutanto, pemilik PT LAM, dan Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan.
Vonis ne bis in idem membuat keduanya lolos dari hukuman tambahan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Inilah yang disebut sebagian kalangan sebagai tanda-tanda “penegak hukum mulai masuk angin”.
Tambang Rakyat dan Harapan Baru
Meski begitu, di sisi lain, pemerintah berusaha membalikkan situasi melalui pendekatan yang lebih manusiawi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Skema ini bukan untuk melegalkan tambang ilegal, melainkan menertibkan dan mengalihkannya menjadi kegiatan resmi yang bisa dikontrol.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut skema WPR sebagai bentuk pemerataan akses bagi masyarakat kecil.
“Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Melalui WPR, para penambang rakyat akan diberi akses legal, pendampingan teknis, dan edukasi lingkungan agar tak lagi menambang secara liar.
Skema ini diharapkan bisa menekan praktik ilegal sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat daerah.
Namun, pertanyaan klasik tetap menggantung di udara: mampukah sistem ini berjalan jika di tingkat atas, hukum masih tebang pilih?
Menjaga Bara Komitmen
Memberantas korupsi tambang bukan sekadar proyek lima tahun atau janji politik. Ia adalah perjuangan melawan sistem lama yang sudah terlalu nyaman dengan kebobrokan.
Di balik komitmen Presiden RI Prabowo Subianto, ada harapan bahwa negara benar-benar hadir di lokasi tambang bukan hanya lewat spanduk dan pidato, tapi melalui penegakan hukum konsisten dan transparan.
Karena bila tidak, bara komitmen itu akan kembali padam, seperti bara batu hitam yang tertimbun abu ketidakadilan.
Prabowo sudah menyalakan obor di tengah gelapnya industri tambang. Tapi untuk menjaganya tetap menyala, ia butuh dukungan penuh dari daerah, ESDM, penegak hukum, dan masyarakat.
Tanpa itu semua, tambang akan terus jadi ladang basah bagi mereka yang pandai bermain di dua dunia dunia bisnis dan dunia gelap kekuasaan.
Dalam catatan panjang republik ini, korupsi tambang selalu punya wajah baru. Dari pejabat, pengusaha, hingga oknum aparat, semuanya pernah mencicipi manisnya “emas hitam” itu.
Tapi kali ini, publik berharap pada satu hal sederhana: kejujuran yang konsisten.
Karena kejujuran, seperti tambang, juga butuh digali hanya saja, ia tak ditemukan di perut bumi, melainkan di dalam hati para pengambil keputusan.
Jika bara kejujuran itu tetap dijaga, mungkin untuk pertama kalinya dalam sejarah, tanah ini bisa benar-benar kaya tanpa kehilangan nurani.
