Ketika Kartu Pers Jadi Paspor Iblis di Entikong, Negeri Kehilangan Batas - Kalimantannews.id

Ketika Kartu Pers Jadi Paspor Iblis di Entikong, Negeri Kehilangan Batas

Ketika Kartu Pers Jadi Paspor Iblis di Entikong, Negeri Kehilangan Batas
Ketika Kartu Pers Jadi Paspor Iblis di Entikong, Negeri Kehilangan Batas
Kartu Pers Disulap Jadi Izin Sakti Calo PMI: Hukum Tunduk, Moral Tersesat di Entikong

Kalimantannews.id, Entikong Kalimantan Barat - Entikong, nama yang dulu hanya dikenal di peta Kalimantan Barat, kini berubah menjadi nadi yang berdenyut di perbatasan moral negeri.

Di sinilah segala batas menjadi kabur antara hukum dan pelanggaran, antara tugas dan pengkhianatan, antara kartu pers dan kartu dosa.

Dari balik pos lintas batas negara (PLBN) Entikong, para calon pekerja migran Indonesia (PMI) terus melintas.

Ratusan orang dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, dan NTT datang berombongan.

Paspor mereka sah, tiket mereka resmi, tapi niat mereka tak lagi sekadar melancong.

Mereka pergi mencari hidup, sementara di sisi lain, ada oknum yang menjual martabat negara demi selembar kartu plastik bertuliskan “pers”.

Di meja kayu tua, Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik, mengetuk-ngetuk jarinya.

“Kartu pers itu bukan izin lintas moral,” ujarnya tajam.

Ia menatap kosong, seolah melihat sesuatu yang lebih busuk dari sekadar calo dan sopir travel.

“Ketika kartu pers diberikan oleh oknum imigrasi kepada calo PMI ilegal, itu bukan lagi kesalahan administratif. Itu bentuk kejahatan yang disamarkan dalam seragam.”

Kartu pers sejatinya lambang kepercayaan, alat legitimasi bagi wartawan menembus dinding kekuasaan untuk melayani publik dengan kebenaran.

Tapi di Entikong, kartu itu menjadi simbol kebobrokan. Disalahgunakan oleh mereka yang seharusnya menjaga perbatasan, bukan memperjualbelikannya.

“Tindakan seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Pegawai Imigrasi,” tegas Herman.

Ia menyebut pasal demi pasal, seolah sedang membacakan naskah dakwaan di ruang sidang nurani bangsa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Bayangkan,” lanjutnya lirih, “ketika perempuan muda dari pelosok desa dijual melalui jalur resmi. Negara tahu, tapi pura-pura tak melihat.”

Sebuah kasus hidup sedang berlangsung di Entikong. Jalur resmi yang dibangun dengan anggaran triliunan berubah jadi jalan tol bagi sindikat perdagangan manusia.

Negara seperti berdiri di pos jaga, tapi matanya ditutup oleh amplop dan tanda pengenal palsu.

Negara Absen Terus

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui  Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, berusaha menjelaskan.

Dengan suara yang tenang tapi berat, ia berkata, “Kami tidak bisa melarang warga negara untuk keluar. Mereka punya paspor yang sah. Itu hak konstitusional.”

Kalimat yang benar secara hukum, namun menyesakkan secara moral. Sebab, di balik hak itu, ada jerat yang menunggu di negeri seberang.

Ada keringat dan air mata yang dijadikan komoditas lintas batas. Modus sindikat PMI ilegal kini semakin halus.

Calon pekerja dikumpulkan di penginapan, diberangkatkan berkelompok, diantar sopir travel yang sudah punya “akses”.

Bukan akses legal, tapi akses yang dijaga oleh kartu pers senjata baru para calo untuk menembus batas pengawasan.

Dia juga mengaku kewalahan. Personelnya terbatas, pengawasan sulit, dan “semuanya terlihat sah di atas kertas”.

Sebuah ironi administratif yang menampar kesadaran publik: hukum di negeri ini terlalu sibuk memeriksa berkas, lupa memeriksa nurani.

“Ini sudah seperti perusahaan,” ucapnya tanpa malu. “Mereka punya data, punya laporan, bahkan mencatat jumlah pengiriman per bulan.”

Tak hanya itu, begitu tertibnya kejahatan ini hingga membuat birokrasi terlihat seperti badan amal yang kalah disiplin.

Fenomena Entikong bukan sekadar pelanggaran keimigrasian. Ia adalah potret hancurnya fungsi negara di titik paling sensitif: perbatasan.

Ketika aparat justru menjadi bagian dari rantai kejahatan, maka negara kehilangan kendali atas warganya sendiri.

PMI ilegal bukan lagi sekadar korban, mereka adalah produk sistem yang sangat gagal memuliakan manusia.

Herman Hofi mengingatkan, “Kalau Kemenkumham tidak bergerak cepat, kita akan punya dua jenis imigrasi resmi di kantor, dan yang liar di lapangan. Yang satu mengurus paspor, yang lain mengurus manusia.”

Kata-kata itu menggema seperti doa yang ditelan kabut Entikong. Para calon PMI duduk berderet di ruang tunggu perbatasan, membawa koper plastik, wajah penuh harap, dan masa depan yang dijual murah.

Sementara di balik meja, para calo menunggu. Mereka tersenyum semringah sambil menggenggam kartu pers.

Semuanya tampak sah, semuanya tampak rapi. Tapi setiap langkah kaki di pos lintas batas itu adalah langkah menuju ketidakadilan yang dilegalkan oleh kebisuan.

Negara kerap membanggakan pembangunan PLBN sebagai simbol kedaulatan. Gedung megah, pagar besi, kamera pengawas, dan spanduk bertuliskan “Selamat Datang di Indonesia”.

Namun di bawahnya, mengalir bisnis gelap bernilai miliaran. Kartu pers yang seharusnya alat kebenaran, kini berubah jadi stempel palsu bagi kejahatan manusia.

“Calo itu bukan cuma di pasar tenaga kerja,” ujar seorang sopir travel, yang enggan disebut namanya. “Di sini, semua orang bisa jadi calo. Selama punya kenalan, punya kartu, dan berani bayar.”

Kalimatnya mengiris seolah hukum hanya berlaku bagi yang miskin dan jujur. Ketika praktik ini berlangsung di bawah hidung pejabat, kita tahu yang sebenarnya hilang bukan cuma pekerja migran, tapi juga rasa malu bangsa.

Lihatlah Bestin (25), pemuda asal Banyuwangi. Ia berangkat ke Malaysia untuk bekerja di restoran. Katanya, gajinya lima juta sebulan.

Ia tidak tahu siapa yang membayar tiketnya, siapa yang menjemputnya di Entikong, atau siapa yang mencatat namanya di database sindikat.

Yang ia tahu hanya satu ia ingin membantu orang tua di kampung. Dan itu cukup bagi para calo untuk memanfaatkannya.

“Semua sudah diatur,” katanya polos. Kalimat yang bagi pejabat terdengar ringan, tapi bagi jurnalis sejati itu adalah jeritan kemanusiaan yang tak terdengar di meja rapat kementerian.

Fenomena ini menunjukkan, pengawasan di perbatasan bukan hanya soal jumlah petugas atau pagar yang tinggi.

Ini tentang keberanian untuk jujur, dan kemampuan untuk menolak amplop yang datang dari pintu belakang.
 
Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi perlu lebih dari sekadar “pembinaan”. Mereka perlu pembersihan moral, reformasi struktural, dan keberanian untuk menindak “musuh dalam selimut” disebut Herman Hofi.

Sebab, jika tidak, PLBN Entikong akan terus menjadi panggung bagi drama tragis di mana pekerja migran berperan sebagai korban, oknum berperan sebagai pelaku, dan negara berperan sebagai penonton yang diam.

Sebab, Entikong bukan lagi sekadar perbatasan geografis. Ia kini menjadi metafora bagi batas nurani bangsa.

Kartu pers yang disalahgunakan menjadi simbol betapa mudahnya kebenaran dijual dalam negeri yang kehilangan rasa malu.

Di tengah hiruk pikuk pelintas batas Indonesia-Malaysia Entikong, Herman Hofi juga menatap jauh ke utara.

“Saya tidak ingin anak cucu kita tumbuh dalam negeri yang biasa dengan kebohongan,” katanya pelan, tapi menusuk.

“Karena jika kartu pers bisa dipakai untuk melindungi kejahatan, apa lagi yang tersisa dari makna profesi dan hukum?”

Di Entikong, pelanggaran hukum bukan sekadar berita, ia telah menjadi kebiasaan. Kebiasaan, jika dibiarkan, akan berubah menjadi budaya.

Budaya yang mengirim manusia ke seberang dengan paspor sah, tapi dengan moral mati di batas Indonesia-Malaysia di Entikong Kalimantan Barat.

Formulir Kontak