
Akibat Ulah PETI Sukardi Alias Ujudi Lingkungan Rusak, Warga Menderita: Dampak PETI di Desa Perigi
PETI Marak di Desa Perigi, Aparat Diduga Terlibat Jaringan Ilegal
Aktivitas ilegal ini dipimpin oleh seorang tokoh lokal bernama Sukardi alias Ujudi, yang diduga menjadi dalang utama jaringan mafia penambangan emas ilegal.
Sukardi alias Ujudi mengelola operasi tambang secara mandiri dengan menggunakan alat dompeng PS berukuran raksasa untuk menambang dan menampung emas dari para penambang kecil.
Hasil tambang tersebut kemudian dibawa ke Kabupaten Sintang untuk diproses lebih lanjut dan dijual dalam bentuk batangan ke Pontianak. Menurut sumber terpercaya, ada tokoh besar bermodal di balik jaringan ini.
Jaringan Peredaran Emas Ilegal: Dari Kapuas Hulu ke Pontianak
Dua toko emas di Sintang—Nagas Mas dan Istana Mas—diduga menjadi penampung emas ilegal hasil tambang Ujudi.
Operasi ini telah berlangsung selama dua tahun tanpa mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).
Bahkan, warga melaporkan bahwa polisi dan TNI di wilayah Kalimantan Barat diduga menerima setoran dari para pelaku PETI.
Seorang sumber mengungkapkan, "Aparat tutup mata. Mereka malah minta jatah dari penambang. Ini membuat praktik ilegal ini semakin sulit diberantas."
Data Hukum dan Dampak Lingkungan PETI di Kapuas Hulu
Kerusakan Lingkungan
5 sungai utama tercemar merkuri akibat penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan.
500 hektare hutan rusak parah akibat eksploitasi liar.
Ekosistem air dan darat di wilayah ini terancam punah.
Dampak Kesehatan
37 kasus keracunan merkuri dilaporkan dalam satu tahun terakhir.
Anak-anak mengalami gangguan perkembangan saraf akibat paparan air terkontaminasi merkuri PETI Sukardi Alias Ujudi,
Pelanggaran Hukum Sukardi Alias Ujudi
Aktivitas PETI melanggar:
UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Setiap penambangan tanpa izin diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pelaku dapat dijerat dengan pasal pencemaran lingkungan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Beberapa faktor penyebab maraknya PETI antara lain:
Lemahnya Pengawasan : Aparat lokal diduga disuap atau terlibat dalam jaringan ilegal.
Permintaan Pasar Tinggi : Emas ilegal mudah dipasarkan melalui toko emas nakal.
Kemiskinan Lokal : Warga tak memiliki pilihan lain selain bekerja sebagai buruh tambang ilegal.
Tuntutan Masyarakat: Hukum Harus Tegas!
Warga Desa Perigi menuntut:
Penindakan tegas terhadap Sukardi alias Ujudi dan jaringan mafia PETI.
Pembersihan aparat yang terlibat suap atau memfasilitasi aktivitas ilegal.
Rehabilitasi lingkungan dan bantuan kesehatan bagi korban pencemaran merkuri.
Investigasi Berlanjut, Siapa Dalang Besar di Balik Jaringan Emas Ilegal?
Investigasi ini masih berlangsung.
Tim wartawan investigasi akan terus mengungkap siapa dalang besar di balik jaringan emas ilegal ini, termasuk oknum pejabat dan aparat yang diduga terlibat. Tetap ikuti perkembangan terbaru untuk mengetahui fakta-fakta baru.