KASUS EDAN! Tangkap Segera Dirut PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) Pamar Lubis, Gelapkan Pajak Royalti Rp74,4 Miliar - Kalimantannews.id

KASUS EDAN! Tangkap Segera Dirut PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) Pamar Lubis, Gelapkan Pajak Royalti Rp74,4 Miliar

KASUS EDAN! Tangkap Segera Dirut PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) Pamar Lubis, Gelapkan Pajak Royalti Rp74,4 Miliar
KASUS EDAN! Tangkap Segera Dirut PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) Pamar Lubis, Gelapkan Pajak Royalti Rp74,4 Miliar
  • Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhammad Pamar Lubis, terseret pusaran skandal tambang emas di Ketapang, Kalimantan Barat. 

  • Solidaritas Pergerakan Mahasiswa Indonesia (Sopremasi) mengungkap dugaan penggelapan pajak pertambangan nilai dan royalti mencapai Rp74,438 miliar setiap tahun. 

  • Perusahaan milik investor China ini diduga merekayasa laporan produksi dan menggunakan dokumen bodong klaim hak tanah.

  • Hasil uji forensik Mabes Polri mengonfirmasi pemalsuan dokumen operasional perusahaan di Desa Nanga Kelampai. 

  • Ironisnya, laporan masyarakat ke Polda Kalbar jalan di tempat. Mahasiswa mencium aroma kompromi antara oknum kepolisian dan manajemen PT SRM.

  • Sopremasi mengultimatum aksi besar-besaran di Kedutaan China, Kementerian ESDM, dan Bareskrim Polri. 

  • Mereka mendesak Kapolri segera menangkap Muhammad Pamar Lubis dan menuntaskan mafia tanah sesuai program 100 hari kerja. 

  • Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di sini. Bagikan berita ini agar publik semakin terang, jangan biarkan mafia pertambangan merajalela!

Kalimantannews.id, Ketapang - Tensi konflik agraria di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat memasuki babak baru. Solidaritas Pergerakan Mahasiswa Indonesia (Sopremasi) mengultimatum akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar China, Kementerian ESDM, dan Bareskrim Polri. 
Eskalasi ini dipicu dugaan masifnya pelanggaran hukum oleh PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Ketua Umum Sopremasi, Arsyad, menuding Direktur Utama PT SRM, Muhammad Pamar Lubis, telah melecehkan wibawa institusi Polri. 

“Direktur PT SRM merendahkan marwah penegakan hukum,” tegasnya pada Rabu, 5 Mei 2021. Pemicu utama kemarahan massa adalah temuan uji forensik Mabes Polri pekan lalu.

Bukti Forensik Mengejutkan


Hasil laboratorium forensik Polri mengonfirmasi dugaan pemalsuan dokumen klaim hak atas tanah. 

Muhammad Pamar Lubis terbukti menggunakan dokumen bodong sebagai dasar izin operasional perusahaan di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang. 

Temuan ini membongkar borok tata kelola perusahaan tambang emas milik investor asal China tersebut.

Data investigasi Sopremasi mengungkap potensi kebocoran keuangan negara sangat signifikan. 

Perusahaan ini patut diduga menggelapkan pajak pertambahan nilai dan royalti. Angkanya mencapai Rp74,438 miliar setiap tahun. 

Praktik PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) ini jelas melakukan kejahatan sosial luar biasa.

Laporan Bodong dan Royalti

KASUS EDAN! Tangkap Segera Dirut PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) Pamar Lubis, Gelapkan Pajak Royalti Rp74,4 Miliar
Modus kejahatan kian terstruktur. Perusahaan diduga kuat merekayasa laporan hasil produksi. 

Langkah manipulatif ini melanggar undang-undang perizinan usaha. Ironisnya, laporan masyarakat ke Polda Kalbar seolah menguap tanpa progres berarti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, mengonfirmasi perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. 

Namun, Arsyad mencurigai upaya kompromi sistematis antara oknum kepolisian dengan manajemen PT SRM. Transparansi penanganan kasus dipertanyakan publik.

“Kami akan mengawal tuntas persoalan ini. Aksi demonstrasi serta laporan de facto akan kami layangkan,” ujar Arsyad menjelaskan. 

Sopremasi memobilisasi kekuatan kolektif mahasiswa se-DKI Jakarta. Konsolidasi massa juga melibatkan mahasiswa Kalimantan Barat dan jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa.

Seruan untuk Kapolri


Aliansi mahasiswa mendesak Kapolri segera mengambil alih penanganan. Desakan utamanya memanggil Muhammad Pamar Lubis melalui Komjen Polisi di Bareskrim.

Pemeriksaan mendesak dilakukan terhadap oknum-oknum terlibat penyalahgunaan wewenang dalam kasus besar ini.

Tidak berhenti di situ, tuntutan penyelesaian hak atas tanah warga menjadi prioritas utama nomor wahid. 

Aparat diminta menuntaskan akar konflik mafia tanah di lokasi tambang. Aspirasi ini selaras dengan program unggulan seratus hari kerja Kapolri memberantas mafia tanah.

Arsyad menegaskan isu ini bukan sekadar konflik lokal. “Persoalan ini catatan kritis kita bersama atas maraknya mafia tanah di NKRI”. 

Publik kini menanti ketegasan aparat mengusut tuntas kartel pertambangan dan pertanahan di Kalimantan Barat.

Formulir Kontak