- Sosialisasi dan Klinik ISPO 2026 di Kota Pontianak hari ini menjadi benteng penyelamat rantai pasok sawit Kalimantan Barat.
- Menghadapi regulasi Uni Eropa (EUDR) dan regulasi nasional Perpres 16/2025, GAPKI bersama Disbunnak Kalimantan Barat memacu pencapaian 100 persen sertifikasi demi kepastian ekspor dan kesejahteraan pekebun.
- Penerapan kebijakan Uni Eropa terkait European Union Deforestation Regulation (EUDR) menuntut transparansi ketertelusuran rantai pasok secara penuh.
- Tanpa pemenuhan standar sertifikasi dan tata kelola yang legal, petani sawit swadaya dan korporasi berisiko tereliminasi dari pasar ekspor global.
- Kalimantan Barat: Memiliki luas areal sawit mencapai 2.305.536,57 hektare dengan produksi CPO dan PK sebesar 7.989.462,31 ton pada 2025.
- Namun hingga Juni 2026, baru 119 perusahaan perkebunan dan 2 lembaga petani (Koperasi Persada Engkersik Lestari dan Aliansi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang di Kabupaten Sekadau) yang tersertifikasi ISPO.
- Daftarkan kebun sawit Anda di Klinik ISPO GAPKI sekarang demi kepastian ekspor dan kemajuan daerah!
Kalimantannews.id, Pontianak - Dengung pendingin ruang Ball Room Hotel Golden Tulip Pontianak menyatu halus dengan riuh gumam ratusan auditor legalitas serta pengusaha sawit.
Di sudut panggung, layar digital menampilkan peta hamparan hijau seluas 2,3 juta hektare tanah Kalimantan Barat.
Di sinilah, pada Rabu pagi 19 Agustus 2026, takdir tata kelola emas hijau bumi khatulistiwa kembali dipertaruhkan.
Rino Anteno Tengo melangkah tenang ke balik podium. Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat itu merapikan lembar sambutannya, lantas menatap tajam para hadirin.
Raut wajahnya menyiratkan ketegasan sekaligus kecemasan halus atas bayang-bayang regulasi Uni Eropa yang kian menjepit.
Akselerasi Sertifikasi ISPOTangan Rino terangkat perlahan saat memaparkan angka produksi yang perkasa.
"Tahun 2025 total luas areal kelapa sawit telah mencapai 2.305.536,57 hektare dengan produksi CPO dan PK mencapai 7.989.462,31 ton," tegasnya suara mantap.
Namun di balik melimpahnya minyak mentah, terdapat gelombang tekanan internasional seperti aturan bebas deforestasi EUDR yang berpotensi memutus nadi rantai pasok petani kecil mandiri.
Langkah penyelamatan tidak bisa ditunda. Pemerintah bergerak cepat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025.
"Sertifikasi ini bukan sekadar alat kontrol atau beban administrasi, melainkan bekal strategis agar sawit Indonesia berdaya saing global," tambah Rino.
Sertifikasi kini tidak lagi memotret kebun hulu, melainkan menjangkau industri hilir hingga bioenergi.
"Sampai dengan bulan Juni Tahun 2026 berdasarkan laporan yang kami terima sebanyak 119 Perusahaan Perkebunan di Kalimantan Barat telah memiliki Sertifikat ISPO, dan terdapat 2 lembaga petani yang telah menerima sertifikat ISPO yaitu Koperasi Persada Engkersik Lestari dan Aliansi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang," kata Rino Anteno Tengo, Plt. Kadisbunnak Kalbar
Tantangan Regulasi Perkebunan Kelapa Sawit
Di barisan depan, Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Barat, Aris Supratman, menyimak lekat.
Garis wajahnya mencerminkan beban berat sekaligus optimisme tinggi. Bagi Aris, standar keberlanjutan adalah benteng pertahanan yang wajib diperkokoh dari dalam, bukan dinding ratapan yang dihindari.
Aris berdiri, memegang mikrofon dengan jemari erat. Ia mengingatkan bahwa hingga Juli 2025, baru 587 dari 743 anggota GAPKI nasional atau sekitar 79 persen yang tersertifikasi.
Tantangan makin rumit kala disrupsi pandemi berlapis dengan dinamika Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja serta penertiban kawasan hutan.
"ISPO jangan kita lihat semata-mata sebagai kewajiban administratif atau sekadar kewajiban menghadapi audit. ISPO harus kita jadikan sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola perusahaan, memperkuat sistem manajemen, meningkatkan kepatuhan, mengurangi risiko, dan meningkatkan daya saing," kata Aris Supratman, Ketua GAPKI Kalimantan Barat.
Aris menoleh ke arah para auditor internal yang duduk menyebar. Gestur telunjuknya mengetuk meja kecil, memberikan penekanan mendalam.
"Internal Auditor jangan hanya diposisikan sebagai pihak yang menyiapkan perusahaan menghadapi audit eksternal. Internal Auditor harus menjadi early warning system. Gap harus ditemukan lebih awal, ketidaksesuaian harus segera diperbaiki," cetusnya lugas.
Ruang klinik berlanjut hangat. Para tim legal, manajemen keberlanjutan, serta akademisi Universitas Tanjungpura dan Universitas Nahdlatul Ulama melebur dalam diskusi pemecahan masalah.
Dari simulasi audit hingga penyusunan rencana aksi konkret, setiap peserta menggenggam kepastian langkah baru.
Sinergi lintas sektor antara Pemprov Kalbar, Ditjen Perkebunan, dan GAPKI menjadi kunci penghubung agar petani kecil tak tertinggal di lorong sunyi persaingan pasar global.
Keberlanjutan bukan lagi slogan di atas kertas, melainkan peradaban baru ekonomi hijau Kalimantan Barat.

