Kalimantannews.id, Pontianak - Melihat mega korupsi pada kasus tambang PT QSS dengan pemiliknya Aseng yang sudah menjadi tersangka, ini tak lepas daripada kinerja Polda Kalimantan Barat, khususnya saat Kapoldanya Irjen Pol Pipit Rismanto memegang komando (3 tahun menjabat). Padahal negara menyediakan anggaran besar untuk Polda Kalbar, sehingga pencegahan hukum atau penindakan hukum di wilayah Kalbar harusnya dapat maksimal dilaksanakan.
Tetapi nyatanya apa ? Aseng bisa bebas mengeruk bauksit ilegal di Sanggau Kalbar dengan IUP akal-akalan sehingga negara dirugikan triliunan rupiah.
Lucunya, yang bertanggung jawab terhadap keamanan, pencegahan dan pengawasan serta penindakan terkait masalah hukum di wilayah Polda Kalbar malah promosi ke Polda provinsi lain.
Ketua FPPI (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia) Kolonel Purn Dr Rolando M Nainggolan mengatakan, bila kita lihat dari sisi anggaran, orang no satu di Polda Kalbar saat kasus Aseng terjadi harusnya malu atau siap bertanggungjawab, kenapa tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik khususnya pada kasus Aseng dan Mabes Polri juga tak melihat hal ini.
"Bahkan tanggungjawab Kapolda Kalbar pada kasus Aseng seharusnya menjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Kapolda sehingga perlu diselidiki dengan sangat serius oleh Propam Mabes Polri," ujar Rolando.
Apabila kita melihat alokasi pagu anggaran Polda Kalimantan Barat Tahun 2025 yang diperoleh dari data yang tersaji dalam media umum, berdasarkan evaluasi dan penyusunan dokumen RKA-K/L itu ditetapkan sebesar Rp1,468 triliun. Dana ini secara garis besar dialokasikan untuk membiayai tiga komponen utama belanja pemerintah.
Berikut adalah rincian spesifik alokasi anggaran dan jenis-jenis belanja: Belanja Pegawai, Dana ini diperuntukkan bagi pembayaran gaji, tunjangan, dan hak-hak personel kepolisian serta ASN di lingkungan Polda Kalbar.
Belanja Barang, Dialokasikan untuk mendukung operasional rutin satuan kerja, pemeliharaan sarana dan prasarana (seperti pemeliharaan kendaraan dan gedung), serta penyediaan alat material khusus.
Belanja Modal, ditujukan untuk pengadaan aset tetap, pembangunan fasilitas baru, atau pembaruan peralatan strategis jangka panjang.
"Pagu sebasar Rp1,468 triliun ini tentu sungguh cukup besar dan harapannya akan banyak program unggulan khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat dapat ditangani," ujarnya.
Namun efektivitas DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Polda Kalbar tahun 2025 menjadi tidak optimal, terutama karena diduga terseretnya mantan Kapolda Kalimantan Barat (Irjen Pol Pipit Rismanto) ke dalam pusaran kasus korupsi tata kelola pertambangan bauksit yang menjerat pengusaha Sudianto alias Aseng.
Situasi ini memicu banyak kendala di lapangan. Berikut adalah beberapa indikator mengapa pengelolaan anggaran menjadi terganggu dan dinilai tidak berjalan efektif:
Penyalahgunaan Wewenang (Konflik Kepentingan): Diduga adanya keterlibatan atau oknum pimpinan yang membekingi tambang ilegal justru membuat operasional penegakan hukum internal tidak berjalan.
"Anggaran pencegahan dan penindakan illegal mining yang ada di DIPA menjadi tidak efektif karena terjadi pembiaran atau penyimpangan," tegasnya.
Pergeseran Fokus Institusi: Dengan adanya pemeriksaan Divisi Propam Polri dan pergantian pucuk pimpinan (serah terima jabatan Kapolda Kalbar pada Juli 2026), energi, waktu, dan anggaran operasional Polri yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat dan menjalankan program kerja tahunan tersedot untuk mengurus krisis internal.
Indikasi Kebocoran Anggaran: Kasus penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan penyelenggara negara mencerminkan lemahnya pengawasan internal. Dana pengawasan yang teralokasi dalam DIPA tidak menghasilkan pencegahan dini (early warning system) yang efektif terhadap tindak pidana korupsi.
Gangguan Kepercayaan Publik: Kinerja program-program unggulan Polda Kalbar terhambat karena turunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi akibat skandal ini, membuat implementasi program strategis tidak mendapat dukungan penuh.
Selanjutnya pula, bila kita mengacu pada adanya penanganan yang diterangai sama hubungannya dengan kegiatan Ilegal Mining Aseng yang telah masuk dalam laporan yaitu PT EJM, tetapi tidak ditindaklanjuti sementara anggaran dari DIPA telah tersedia, ini juga sudah suatu kelalaian Etika Kerja.
Dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dugaan pembiaran atau keterlibatan seorang Kapolda dalam kasus illegal mining (seperti praktik ilegal oleh tokoh tertentu di wilayah hukumnya) merupakan bentuk pelanggaran berat.
Hal ini diproses melalui investigasi internal yang bermuara pada Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Landasan Aturan dan Mekanisme Penindakan
Penanganan pelanggaran etika dan disiplin bagi perwira tinggi seperti Kapolda diatur secara ketat dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Etika Kelembagaan dan Kenegaraan Seorang Kapolda diwajibkan menjadi teladan, menegakkan hukum secara adil, dan melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau pembiaran terhadap tindak pidana di wilayahnya.
Pemeriksaan Internal, Apabila terdapat indikasi pembiaran atau pelanggaran, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan melakukan pemeriksaan awal. •
Sidang Komisi Kode Etik
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Kapolda yang bersangkutan akan menjalani Sidang KKEP.
Potensi Sanksi yang Diterima
Berdasarkan aturan kode etik Polri, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa:
1. Sanksi Etika: Pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf di depan sidang atau institusi. 2. Sanksi Administratif: Mutasi yang bersifat demosi (penurunan jabatan), penundaan kenaikan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Jalur Penegakan Hukum Ganda
Selain sanksi etik, pembiaran atau keterlibatan dalam kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam juga dapat diproses melalui peradilan pidana umum. Jika Kapolda terbukti menerima suap atau melindungi aktivitas ilegal, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).(OK)
