
Pengumuman Studi Amdal PBPH PT Sinergi Tangguh Alam Raya
Kalimantannews.id, Bengkayang - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 28 ayat (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menyusun Amdal melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, maka diumumkan bahwa:
Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sinergi Tangguh Alam Raya akan dilaksanakan dengan multiusaha kehutanan.
Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha kehutanan berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan/atau usaha pemanfaatan jasa lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Jenis Kegiatan yang akan dikembangkan dalam PBPH PT Sinergi Tangguh Alam Raya merupakan kegiatan multi usaha kehutanan yang melingkupi Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Lokasi areal permohonan PBPH PT Sinergi Tangguh Alam Raya, secara administrasi termasuk dalam wilayah Kecamatan Siding, Kecamatan Seluas, dan Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan persetujuan komitmen, luas arealnya yang disetujui seluas ± 35.139 Ha.
Adapun dampak potensial yang diperkirakan timbul dari rencana ini sebagai berikut:
1. Dampak positif berupa terbukanya kesempatan kerja, terbukanya kesempatan berusaha masyarakat, dan peningkatan pendapatan masyarakat.
2. Dampak negatif berupa penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas air permukaan, gangguan kesehatan masyarakat, dan gangguan kelancaran lalulintas.
Kepada masyarakat yang terkena dampak dan pemerhati lingkungan agar dapat memberikan saran, pendapat, tanggapan serta masukan secara lisan maupun tulisan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya pengumuman ini. Saran, pendapat, dan tanggapan serta masukan dapat disampaikan kepada :
1. Komisi Penilai Amdal
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Jl. DI Panjaitan Kav.24, Kebon nanas, Jakarta Timur 13410
Telepon. (021)8580101/(021)8580103.
2. PT Sinergi Tangguh Alam Raya
Gedung Lippo Kuningan, Lantai 12, 12-C, Jalan HR Rasuna Said Kavling B-12,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon. (62) 21 2911 0015.
*Pengumuman ini dikeluarkan pada 10 September 2025