Kalimantannews.id, Pontianak - Persidangan perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat dengan terdakwa Andi alias Sidak dan Robet di Pengadilan Negeri Pontianak menjadi sorotan.
Perhatian publik menguat setelah majelis hakim memfasilitasi perdamaian antara para terdakwa dengan pihak terkait di tengah proses pembuktian. Usai perdamaian, keterangan para saksi kemudian dibacakan karena para terdakwa disebut telah mengakui kesalahannya.
Kapolresta Pontianak Sayangkan Jika Putus Bebas
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, menyampaikan keprihatinan jika perkara tersebut berujung pada putusan bebas atau hukuman percobaan.
"Saya selaku Kapolresta tentu menyayangkan jika sampai diputus bebas atau hukuman percobaan, mengingat kasus tersebut viral dan dampak negatif narkoba kepada masyarakat Kota Pontianak. Selain itu, jika melihat penjabaran syarat restorative justice maupun plea bargain, persyaratannya tidak terpenuhi," ujar Endang.
Menurutnya, pemberantasan narkoba yang telah banyak memakan korban harus dikawal serius.
"Terus terang banyak yang ingin melobi kasus ini melalui penyidik, dengan nilai miliaran rupiah. Tapi kami dengan Kejari Pontianak sepakat untuk tidak main-main mengawal kasus ini. Saya kaget dan kecewa setelah mendengar laporan akan ada upaya perdamaian di pengadilan. Sepertinya tidak tepat," ungkapnya.
JPU Pertanyakan Mekanisme Plea Bargain
Berdasarkan informasi persidangan, majelis hakim awalnya menghendaki penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain.
Namun mekanisme tersebut dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU merujuk Pasal 78 KUHAP dan menilai para terdakwa tidak memenuhi persyaratan. Di antaranya terkait ancaman pidana dan riwayat hukum para terdakwa yang disebut pernah terlibat perkara pidana sebelumnya. Para terdakwa juga disebut memiliki status residivis.
JPU juga meminta majelis hakim menghadirkan saksi ahli dari bidang kedokteran untuk menjelaskan hasil visum et repertum. Permintaan itu dinilai penting untuk memperjelas akibat perbuatan dan tingkat luka korban.
Namun, majelis hakim disebut tetap menganggap keterangan ahli cukup dibacakan tanpa menghadirkan ahli secara langsung.
Tuntutan Jaksa Dijadwalkan Pekan Depan
Majelis hakim meminta JPU segera menyusun tuntutan untuk agenda sidang berikutnya pada Kamis pekan depan.
Penerapan restorative justice maupun plea bargain sendiri memiliki persyaratan dan ruang lingkup tersendiri sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pengakuan bersalah dan kesepakatan damai tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk mengabaikan tahapan pembuktian apabila ketentuan hukum tetap mensyaratkannya.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian perkara pidana harus tetap berpedoman pada hukum acara yang berlaku, dengan memastikan hak para pihak terlindungi dan pembuktian dilakukan secara memadai. (OK)
