Kalimantannews.id, Pontianak - Menjalankan tugas justru jadi bencana. Aurelia Yanti Lay, mantan Manajer HR di PT Bangun Melawi Persada (PT BMP), kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Langkah ini diambil setelah ia melaporkan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, lalu dipecat sepihak dan haknya dipangkas lewat putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pontianak Kalimantan Barat.
Selama satu tahun tujuh bulan, Aurelia membujuk pimpinan agar mematuhi aturan. Saat seruan diabaikan, ia melaporkan lima pelanggaran normatif ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar pada 29 April 2026.
Kurang dari tiga minggu kemudian, tepat 16 Mei 2026, akses kerja diblokir dan ia dipecat seketika. Tindakan itu murni pembalasan — laporan pelapor sudah bocor ke perusahaan.
Lima Pelanggaran dan BPJS Direkayasa
Apa yang dilaporkan? Praktik perpanjangan kontrak melanggar batas lima tahun, penyelundupan masa percobaan pada pekerja kontrak, pengabaian uang kompensasi kontrak, perhitungan lembur curang, serta manipulasi laporan upah ke BPJS.
Upah riil Aurelia mencapai Rp12,5 juta per bulan, namun tercatat hanya Rp4 juta di laporan jaminan sosial.
Perusahaan memotong iuran atas penghasilan sebenarnya, lalu melaporkan angka jauh lebih rendah. Belum lagi, perusahaan beroperasi 18 tahun tanpa mengesahkan peraturan perusahaan.
Putusan Hakim Dinilai Melenceng
Majelis hakim PHI Pontianak menerbitkan putusan Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk pada 15 Oktober 2026. Pemecatan dinyatakan sah dengan alasan efisiensi.
Padahal, perusahaan gagal menyajikan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik syarat mutlak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi tetap MA.
Nilai upah acuan pesangon dipangkas menjadi Rp8 juta. Bukti slip gaji asli senilai Rp12,5 juta diabaikan begitu saja. Syarat penyerahan perangkat kerja dijadikan sandera pencairan hak mendesak.
Dokumen Rekayasa Terbukti Nyata
Keesokan harinya di konferensi pers, kuasa hukum Nidia Candra membongkar motif tersembunyi di balik kebijakan menyembunyikan slip gaji.
Selama bertahun-tahun, karyawan kesulitan mendapatkan rincian penghasilan. Tujuannya memudahkan pengubahan angka saat sengketa muncul.
Bukti di persidangan memperlihatkan perbedaan mencolok. Slip asli mencantumkan gaji pokok Rp4 juta.
Versi buatan perusahaan menurunkan angka itu menjadi Rp3,175 juta demi mengecilkan besaran pesangon.
Pembagian tunjangan fiktif itu melanggar aturan bahwa gaji pokok minimal 75 persen dari total upah.
Fakta paling mencengangkan muncul: slip gaji periode 26 Mei–25 Juni 2026 diterbitkan atas nama Aurelia.
Padahal ia sudah diusir dan diblokir sejak 18 Mei. Potongan Rp4,5 juta dibuat dengan alasan absen sembilan hari padahal ia sudah tak punya akses kantor.
Itu rekayasa administrasi untuk menghindari pembayaran upah masa skorsing sesuai Pasal 157A UU Cipta Kerja.
Kasasi Dibawa ke Mahkamah Agung
Ibu empat anak ini hidup tanpa penghasilan selama lima bulan berturut-turut. Putusan tingkat pertama dianggap mencederai rasa keadilan.
Melalui memori kasasi, pihak pekerja meminta MA membatalkan putusan tersebut, memerintahkan pembayaran penuh ganti rugi, kompensasi, sisa cuti, kekurangan upah serta upah proses sekaligus.
"Jika dibiarkan, pengusaha nakal makin berani. Hukum terasa tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegas Nidia Candra.
Kantor hukum Nidia Candra & Rekan menanti keadilan dari Majelis Hakim Agung. Jika perusahaan lolos sanksi, kepercayaan masyarakat terhadap peradilan ketenagakerjaan akan hancur sepenuhnya.
!%20Slip%20Gaji%20Hantu%20PHK%20Balas%20Dendam,%20Hakim%20PHI%20Pontianak%20Diprotes%20.jpg)