Kalimantannews.id, Pulau Kalimantan - Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) secara resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan permohonan tersebut dilakukan dengan didampingi tim kuasa hukum dari Yasa Law Firm. Dalam kesempatan itu, hadir pula perwakilan nelayan dari berbagai daerah, di antaranya Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Papua Barat Daya.
Ketua DPP FKNN, A. Chairil Anwar, menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena pihaknya menilai PP Nomor 11 Tahun 2023 telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi nelayan.
“Kami dari Forum Komunikasi Nelayan Nusantara didampingi oleh Yasa Law Firm, telah menyampaikan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terkait PP Nomor 11 Tahun 2023,” ujar Chairil, 2/2/2026
Menurutnya, selama lebih dari satu tahun penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, para nelayan—khususnya pemilik kapal dan nelayan kecil—mengalami kerugian yang terus meningkat.
“Kami menilai peraturan ini perlu ditinjau kembali. Dalam praktiknya, kami sebagai pemangku kepentingan, terutama nelayan dan pemilik kapal, merasa sangat dirugikan. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, hasil tangkapan tidak sesuai dengan harapan,” katanya.
Chairil menambahkan, dampak paling berat dirasakan oleh nelayan dengan kapal berukuran di bawah 30 Gross Tonnage (GT).
“Kerugian yang kami alami semakin hari semakin bertambah. Karena itu, kami berharap Mahkamah Agung dapat menilai kembali aturan ini melalui mekanisme uji materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga berharap langkah hukum FKNN ini menjadi perhatian serius pemerintah agar kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak kepada nelayan.
“Mudah-mudahan ini menjadi atensi pemerintah, sehingga kerugian yang kami rasakan dapat diperbaiki dan aturan yang berlaku benar-benar melindungi masyarakat nelayan,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum FKNN, Muhammad Wahyu, S.H., menyampaikan bahwa permohonan uji materiil telah resmi didaftarkan dan diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung.
“Permohonan uji materiil terhadap PP Nomor 11 Tahun 2023 telah didaftarkan dan diterima. Kami menunggu proses verifikasi hingga diterbitkan nomor perkara dan pemeriksaan oleh majelis hakim,” jelasnya.
Muhammad Wahyu memaparkan tiga poin utama yang menjadi dasar permohonan uji materiil tersebut. Pertama, kebijakan zonasi penangkapan yang dinilai membatasi ruang gerak nelayan. Kedua, pembatasan kuota penangkapan ikan yang dinilai memberatkan. Ketiga, kewajiban penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) yang menambah beban operasional nelayan.
“Kebijakan-kebijakan tersebut menimbulkan keterbatasan dan peningkatan biaya operasional, sehingga berdampak langsung pada kerugian nelayan,” ujarnya.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat nelayan di seluruh Indonesia.
