
![]() |
Pasalnya Lucki Ali Prasetyo dan Lukman Alie selaku pemegang saham PT MMM lama mengaku siap menyelesaikan kasus ini meskipun harus berhadapan di meja pengadilan.
Lucki mengutarakan, justru pihaknya lah yang harusnya merasa dirugikan.
“Kalau dibilang rugi, harusnya saya yang merasa rugi,” ujar Lucki di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Lucki menyebut kinerja PT MKM yang wan prestasi menjegal lajunya bisnis PT MMM lama.
Diketahui sesuai kontrak asli yang dipegang oleh Lucki, PT MKM harus mengangkut bauksit tercuci dari stockpile washing plan ke jetty stockpile dermaga.
Dalam surat itu pula tertera bahwa pembayaran akan dilakukan pihak PT MMM kepada pihak PT MKM jika bauksit tercuci sampai didermaga dan hasil penjualan sudah diterima.
“Hingga saat ini sama sekali tidak ada bauksit yang mereka kirim sampai ke jetty. Alasannya masalah sosial satu dan lain hal, dan itu adalah tanggung jawab mereka untuk menyelesaikannya,” katanya.
Ini kan sebuah wan prestasi, lanjut Lucki. “Itu sebabnya hingga saat ini tidak ada invoice yang masuk ke saya, karena mereka belum menyelesaikan tugasnya,” kata dia lagi.
Memang PT MKM pernah mengajukan perubahan perjanjian atau adendum kepada pihak PT MMM dengan tujuan agar pembayaran kepada pihak PT MKM diubah tidak 100 persen dibayar setiap kali pengapalan (bauksit tiba di dermaga).
Namun adendum tersebut sekalipun tidak pernah disepakati oleh pihak PT MMM.
Lucki menyebut bauksit yang sudah PT MMM cuci kini disimpan oleh pihak PT MKM di daerah Moncong Putih.
Keputusan penyimpanan itu merupakan inisiatif pribadi pihak PT MKM. PT MMM pun hingga kini tidak mengetahui apakah bauksit miliknya hingga kini masih dalam keadaan utuh dan aman atau tidak.
“Taksiran saya setidaknya ada 4 ribu ton bauksit yang mereka simpan. Saya gak tau ya dijual atau tidak, saya sih tutup mata saja,” ujarnya.
Lucki menyebut dirinya yakin dapat memenangkan perkara ini di meja hijau. Pasalnya surat-surat perjanjian yang dikirim ke pihak PT MMM baru sebagai senjata untuk menagih utang merupakan dokumen palsu.
“Lihat itu bukan tanda tangan saya, saya tidak pernah tanda tangani surat ini. Capnya juga diduga salah. Nomor surat juga tidak sesuai. Memang begini cara mereka akan lakukan segala cara demi dapat keuntungan,” kata dia
Diketahui perkara ini sudah mandek sejak 2013 lalu. PT MKM yang dinilai tak bisa menyelesaikan janjinya.
Lalu tiba-tiba melakukan penagihan utang senilai Rp2,3 Miliar yang berusia 1 dekade lebih sesaat PT MMM beralih ke tangan PT Indika Energy.
“Nah. Ini nih, kalau saya kan oplet, makanya males dihajar. Kalau Indika kan Mobil Mercedes makanya mereka ngerasa ada kesempatan cari keuntungan,” kata Lucki.