- Di tengah riuh suara batu pecah di Dusun Bunut, Tayan Hulu, publik justru sibuk memecahkan teka teki lain, apakah tambang masih beroperasi memakai izin sah atau sekadar mengandalkan keberanian menghadapi nasib.
- Aktivitas kuari batu belah CV Endar Jaya Makmur kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan izin telah kedaluwarsa namun kegiatan tetap berjalan seperti hari biasa.
- Warga mendesak aparat hukum, pemerintah daerah, serta DPRD Kabupaten Sanggau segera turun tangan. Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar urusan dokumen berdebu di lemari kantor, melainkan menyangkut penerimaan daerah, kepastian hukum, serta keselamatan lingkungan.
- Ironinya, alam sering kali menjadi pihak paling sabar. Bukit terus dipotong, tanah terus dibelah, sementara kepastian status perizinan masih menjadi tanda tanya. Publik pun menunggu pembuktian.
- Jika semua dokumen lengkap, keraguan dapat ditepis. Namun jika benar izin telah mati, maka tambang tersebut berpotensi menjadi contoh bahwa batu ternyata lebih mudah dipecahkan daripada menjawab pertanyaan hukum.
Kalimantannews.id, Sanggau - Di sebuah sudut Dusun Bunut, Desa Sanjan Emberas, Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, suara alat berat masih terdengar membelah batu dan membangunkan debu.
Namun, di balik lalu lalang aktivitas tambang kuari batu belah itu, muncul pertanyaan sederhana sekaligus mengusik. Apakah seluruh kegiatan tersebut masih berdiri di atas izin sah?
Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian warga Kabupaten Sanggau. Sorotan mengarah kepada operasional CV Endar Jaya Makmur.
Dugaan penggunaan izin kedaluwarsa memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian hukum, penerimaan daerah, serta keselamatan lingkungan hidup.
Izin Tambang Amburadul
Bagi masyarakat sekitar, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Dokumen perizinan merupakan fondasi legal bagi setiap kegiatan pertambangan. Saat legalitas dipertanyakan, kepercayaan publik ikut terguncang.
Seorang warga meminta aparat penegak hukum serta instansi berwenang turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan. Menurutnya, seluruh aspek dugaan pelanggaran harus dibuka secara transparan.
"Saya kembali tegaskan, bahwa seluruh aspek pelanggaran mulai dari pidana pertambangan hingga potensi kerugian pendapatan daerah harus diusut tuntas tanpa tebang pilih," ungkap sumber tersebut.
Pernyataan itu menggambarkan keresahan masyarakat terhadap penegakan aturan. Publik berharap tidak ada perbedaan perlakuan dalam proses hukum.
Setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa berdasarkan fakta serta dokumen resmi.
Lingkungan Hidup Terancam
Sorotan berikutnya tertuju pada aspek lingkungan hidup. Dalam dunia pertambangan, keberadaan dokumen lingkungan memiliki posisi sangat penting.
Saat legalitas operasi dipersoalkan, keberlanjutan komitmen pengelolaan lingkungan ikut menjadi bahan pertanyaan.
Masyarakat khawatir kerusakan lahan, perubahan bentang alam, sedimentasi, hingga gangguan daerah resapan air dapat muncul apabila pengawasan melemah.
Kekhawatiran tersebut semakin besar lantaran kawasan pedesaan sangat bergantung pada keseimbangan alam.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal batu belah. Persoalan ini menyangkut masa depan ruang hidup masyarakat sekitar.
Sungai, tanah, kebun, serta sumber air menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari hari.
Karena itu, tuntutan pemeriksaan menyeluruh dianggap penting agar seluruh aktivitas dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Pengawasan DPRD Aktif
Perhatian publik tidak hanya tertuju kepada aparat hukum maupun pemerintah daerah. DPRD Kabupaten Sanggau pun didorong menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal.
Harapan tersebut muncul karena lembaga legislatif memiliki ruang konstitusional untuk meminta penjelasan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait melalui forum resmi.
"Anggota legislatif harus berani bersuara dan memanggil pihak pengusaha tambang serta dinas terkait dalam forum Rapat Dengar Pendapat," ujar sumber tersebut.
Pesan itu mengandung makna penting. Pengawasan aktif menjadi instrumen menjaga akuntabilitas publik.
Saat berbagai pihak duduk dalam satu forum terbuka, masyarakat memperoleh kesempatan mengetahui fakta secara lebih jelas.
Kini publik menunggu langkah konkret seluruh pemangku kepentingan. Pemeriksaan legalitas, verifikasi dokumen, serta keterbukaan informasi menjadi kebutuhan mendesak.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang aktivitas tambang di Dusun Bunut, Kecamatan Tayan Hulu itu.
Persoalan sesungguhnya berada pada kemampuan negara menjaga keseimbangan antara investasi, kepastian hukum, penerimaan daerah, dan kelestarian alam.
Di tengah debu batu belah dan lalu lintas kendaraan tambang, masyarakat Sanggau masih menunggu satu hal sederhana, yakni kepastian.
